I.
Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pemberian Ganti Kerugian
Pasal 1
Tanah-tanah yang dalam
rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan ini ialah :
a. Tanah-tanah
selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 56
Prp Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya
melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut;
b. Tanah-tanah
yang diambil oleh pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar
daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 5;
c. Tanah-tanah
Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih Kepada Negara, sebagai yang
dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria;
d.
Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh
Negara, yang akan ditegas0kan lebih lanjut oleh Menteri Agraria (saat ini sudah
dilimpahkan kewenangannya kepada Ka. Kanwil BPN Provinsi).
Pasal 5
Pembagian
tanah-tanah lainnya yang dikuasai langsung oleh Negara menurut ketentuan dalam
Pasal 1 huruf d, diatur oleh Menteri
Agraria, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 8
1.
Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14,
maka tanah-tanah yang dimaksudkan dalam pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan hak milik kepada para petani oleh panitia Landreform Daerah
Tingkat II yang bersangkutan, menurut prioritas sebagai berikut:
a.
Penggarap yang mengerjakan tanah yang
bersangkutan;
b.
Buruh tani tetap pada berkas pemilik, yang
mengerjakan tanah yang bersangkutan;
c.
Pekerja tetap pada berkas pemilik tanah yang
bersangkutan;
d.
Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan
tanah yang bersangkutan;
e.
Penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
f.
Penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah
diberi peruntukan lain berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3;
g.
Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5
hektar;
h.
Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5
hektar;
i.
Petani atau buruh tani lainnya.
2.
Jika didalam tiap-tiap prioritas tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat:
a.
Petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh
tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya
5 orang;
b.
Petani yang terdaftar sebagai veteran;
c.
Petani Janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
d.
Petani yang menjadi korban kekacauan, maka
kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada
didalam golongan prioritas yang sama.
3.
Yang
dimaksud dengan “petani”, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak
mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan
tanah untuk pertanian.
4.
Yang
dimaksud dengan “penggarap”, adalah petani, yang secara sah mengerjakan
atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan
memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya.
5.
Yang
dimaksud dengan “buruh tani tetap” adalah petani, yang mengerjakan atau
mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
6.
Yang
dimaksud dengan “pekerja tetap”, adalah orang yang bekerja pada bekas
pemilik tanah secara terus menerus.
Pasal 9
Untuk
mendapat pembagian tanah, maka para petani yang dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi:
a.
Syarat-syarat Umum:
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam
pertanian.
b.
Syarat-syarat Khusus:
Bagi Petani yang tergolong dalam prioritas
a,b,e, f dan g : telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3
tahun berturut-turut;
Bagi petani yang tergolong dalam prioritas
d : telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut;
Bagi para pekerja tetap yang tergolong
dalam prioritas c : telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun
berturut-turut.
II.
Bahan
Topik Diskusi
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Landreform
(Redistribusi dan IP4T).
Pelaksanaan
kegiatan secara konsisten menurut time
frame. Apakah kendalanya di daerah?
2. Penerima Redistribusi Tanah yang obyeknya
berasal dari Tanah Negara
Bahwa Pasal 8 PP Nomor 224 Tahun 1961 mengatur subyek calon
penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari tanah: 1)
swapraja dan bekas swapraja;
2) Kelebihan; 3) Absentee adalah Petani
dan diberikan dengan Hak Milik.
Belum
Diatur mengenai subyek calon penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 (d) PP Nomor 224
Tahun 1961.
III.
Pertanyaan
Diskusi
1. Apakah
Subyek calon penerima redistribusi tanah yang berasal dari penegasan tanah
negara sebagai obyek landreform, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (d) PP Nomor 224 Tahun 1961 sama
dengan pasal 8 dan 9? Apakah perlu dibuat ketentuan baru? Apakah yang bukan berprofesi sebagai petani dapat
menerima redistribusi tanah?
2. Apakah
pemberian SIM (Surat Izin Menggarap/Mengerjakan
Tanah) saat ini masih relevan, sebelum diberikan Hak Milik kepada Subyek
Penerima Tanah Negara sebagimana dimaksud dalam pasal 1 (d) PP Nomor 224 Tahun
1961?
3.
Bagaimana pembuktian
administrasi Penerima Manfaat?