Kamis, 01 November 2012

Bahan Diskusi Landreform


        I.            Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Pasal 1
Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini ialah :
a.    Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut;
b.    Tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 5;
c.     Tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih Kepada Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria;
d.    Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegas0kan lebih lanjut oleh Menteri Agraria (saat ini sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Ka. Kanwil BPN Provinsi).

Pasal 5
Pembagian tanah-tanah lainnya yang dikuasai langsung oleh Negara menurut ketentuan dalam Pasal 1 huruf d, diatur oleh Menteri Agraria, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 8
1.    Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah-tanah yang dimaksudkan dalam pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan hak milik kepada para petani oleh panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, menurut prioritas sebagai  berikut:
a.    Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
b.    Buruh tani tetap pada berkas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
c.     Pekerja tetap pada berkas pemilik tanah yang bersangkutan;
d.    Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan;
e.    Penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
f.     Penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3;
g.    Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar;
h.    Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
i.      Petani atau buruh tani lainnya.
2.    Jika didalam tiap-tiap prioritas  tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat:
a.    Petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5 orang;
b.    Petani yang terdaftar sebagai veteran;
c.     Petani Janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
d.    Petani yang menjadi korban kekacauan, maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada didalam golongan prioritas yang sama.
3.    Yang dimaksud dengan “petani”, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
4.    Yang dimaksud dengan “penggarap”, adalah petani, yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya.
5.    Yang dimaksud dengan “buruh tani tetap” adalah petani, yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
6.    Yang dimaksud dengan “pekerja tetap”, adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus.

Pasal 9
Untuk mendapat pembagian tanah, maka para petani yang  dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi:
a.    Syarat-syarat Umum:
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian.
b.    Syarat-syarat Khusus:
Bagi Petani yang tergolong dalam prioritas a,b,e, f dan g : telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut;
Bagi petani yang tergolong dalam prioritas d : telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut;
Bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritas c : telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut.

      II.            Bahan Topik Diskusi
            1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Landreform (Redistribusi dan IP4T).
Pelaksanaan kegiatan secara konsisten menurut time frame. Apakah kendalanya di daerah?
2. Penerima Redistribusi Tanah yang obyeknya berasal dari Tanah Negara
Bahwa Pasal 8  PP Nomor 224 Tahun 1961 mengatur subyek calon penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari tanah: 1) swapraja dan bekas swapraja;                 2) Kelebihan; 3) Absentee adalah Petani dan diberikan dengan Hak Milik.
Belum Diatur mengenai subyek calon penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (d)  PP Nomor 224 Tahun 1961.

    III.            Pertanyaan Diskusi
1.    Apakah Subyek calon penerima redistribusi tanah yang berasal dari penegasan tanah negara sebagai obyek landreform, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (d)  PP Nomor 224 Tahun 1961  sama dengan pasal 8 dan 9? Apakah perlu dibuat ketentuan baru? Apakah yang bukan berprofesi sebagai petani dapat menerima redistribusi tanah?
2.    Apakah pemberian SIM (Surat Izin Menggarap/Mengerjakan Tanah) saat ini masih relevan, sebelum diberikan Hak Milik kepada Subyek Penerima Tanah Negara sebagimana dimaksud dalam pasal 1 (d) PP Nomor 224 Tahun 1961?
3.    Bagaimana pembuktian administrasi Penerima Manfaat?