Rabu, 03 Oktober 2012

SOLUSI PENYELESAIAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

Permasalahan yang ada pada pembangunan Waduk Jatigede

  1. Pembebasan tanah, bangunan dan tanaman yang terindikasi terlewat, salah klasifikasi dan salah penerimaan ganti rugi. Pada lokasi rencana pembebasan tanah untuk pembangunan waduk jatigede ini terdapat bangunan baru yang oleh pemilik bangunan dimintakan penyelesaian ganti rugi. Bangunan umumnya didirikan terindikasi setelah adanya penetapamn lokasi pembebasan tanah
  2. Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (bukan BPN).Pengukuran dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu Konsultan dan P2T.
  3. Penduduk yang harus direlokasi diluar PERMENDAGRI No. 15 Tahun 1975. Penduduk yang berhak direlokasi sesuai PERMENDAGRI berjumlah 4.065KK sedangkan saat ini penduduk yang bermukim diareal genangan saat ini mencapai 8000KK.

Protes pembangunan waduk jatigede


Dalam penyelesaian pembebasan tanah untuk pembangunan Bendungan Jatigede diperlukan solusi yang mengedepankan pendekatan holistiknya :

  1. Pendekatan Hukum yaitu menjamin keadilan bagi MPP/OTD, Penegakan Hukum yang profesional dan penerapan hukum yang transparan;
  2. Pendekatan kesejahteraan yaitu mensejahterakan warga MPP, tidak melanggar kesepakatan dan adanya kompensasi yang memadai;
  3. Pendekatan Sosial Budaya yaitu menghargai kearifan lokal dan soaialisasi sebagai warga MPP;
  4. Pendekatan Administrasi yaitu membenahi administrasi yang carut marut oleh kepanitiaan pembebasan tanah  yang relatif sudah cukup lama hampir 40 tahun dan sudah berganti-ganti Tim Pembebasan Tanah;
  5. Pendekatan Politik yakni adanya kesepakatan dari semua pihak untuk menghentikan politisasi pembangunan Waduk Jatigede dalam segala bidang aspek kehidupan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar