Minggu, 07 Oktober 2012

Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir



Program dan strategi Direktorat WP3WT dalam melaksanakan salah satu program reforma agraria ditetapkan berdasarkan pada prioritas pemerintah yang telah ditetapkan secara spesifik tertuang dalam program prioritas Badan Pertanahan Nasional nomor 6 yang sekaligus ditetapkan sebagai program prioritas pemerintah nomor 10 yaitu Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Dan Pasca-Konflik dengan pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pasca-konflik. 
Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan Dan Wilayah Tertentu dilaksanakan melalui strategi pencapaian visi dan misi Direktorat WP3WT dengan melakukan penyiapan rumusan kebijakan pengaturan dan penataan pertanahan WP3WT, penyediaan data dan informasi pertanahan (penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) WP3WT dan pelaksanaan penataan kawasan P3WT dengan substansi kegiatan melalui :
a.  Pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu tingkat pusat melalui kegiatan penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indicator capaian sebanyak 5 (lima) paket kebijakan;
b.   Pengelolaan pertanahan di tingkat propinsi melalui kegiatan inventarisasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indikator capaian sebanyak sebanyak 885 SP.


salah satu wilayah pesisir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar