Program
dan strategi Direktorat WP3WT dalam
melaksanakan salah satu program reforma agraria ditetapkan berdasarkan
pada prioritas pemerintah yang telah ditetapkan secara spesifik tertuang dalam
program prioritas Badan Pertanahan Nasional nomor 6 yang sekaligus ditetapkan
sebagai program prioritas pemerintah nomor 10 yaitu Daerah Tertinggal,
Terdepan, Terluar Dan Pasca-Konflik dengan pengutamaan dan penjaminan
pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan
kehidupan damai di wilayah pasca-konflik.
Kebijakan
pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan Dan
Wilayah Tertentu dilaksanakan melalui strategi
pencapaian visi
dan misi Direktorat WP3WT dengan
melakukan penyiapan
rumusan kebijakan pengaturan dan penataan pertanahan WP3WT, penyediaan data dan informasi pertanahan
(penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) WP3WT dan pelaksanaan
penataan kawasan P3WT dengan substansi
kegiatan melalui :
a. Pengelolaan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu tingkat
pusat melalui kegiatan penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indicator capaian sebanyak 5 (lima) paket
kebijakan;
b. Pengelolaan
pertanahan di tingkat propinsi melalui kegiatan inventarisasi wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indikator capaian sebanyak sebanyak 885 SP.
salah satu wilayah pesisir |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar