Rabu, 10 Oktober 2012

contoh SK penunjukan Lokasi kegiatan inventarisasi wilayah pesisir/perbatasan/pulau2kecil/wil ttt



Lampiran A


Format Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang Penunjukan Lokasi Satuan Pekerjaan Inventarisasi Wilayah Pesisir / Perbatasan / Pulau-Pulau Kecil / Wilayah Tertentu

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …………………….
NOMOR : ………………………….

TENTANG
PENUNJUKAN LOKASI INVENTARISASI
WILAYAH PESISIR / PERBATASAN /
PULAU PULAU KECIL / WILAYAH TERTENTU *)

KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI …………………………


Menimbang
:
a.      Bahwa untuk menyiapkan data dalam rangka penyusunan zonasi pemanfaatan yang selanjutnya dipakai sebagai dasar penyusunan rencana Penguasaan, Penggunaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu selanjutnya dipakai sebagai dasar penataan P4T di lokasi tersebut;
b.      Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu sebagai lokasi penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu di Kantor Wilayah BPN Provinsi …………….;
c.       Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …………..






Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.      peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2005 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
6.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
7.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Pertanahan.



Memperhatikan
:
Surat Pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor …………………. Tanggal …………….. tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran .......



Menetapkan
:



PERTAMA
:
Menunjuk Pulau / Kecamatan / Wilayah Tertentu *) sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Lokasi Penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu;

KEDUA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran …….;



KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI

:

PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………







                                                  .
NIP.                                












TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :
1.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.
Inspektur Utama BPN-RI
3.
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN-RI
4.
Direktur Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu BPN-RI
5.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……











Lampiran SK Lokasi :

No.
Nama Kecamatan/ Pulau/ Wilayah Tertentu
Kecamatan / Kabupaten

































PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………




                                                  .
NIP.                                












Tidak ada komentar:

Posting Komentar