Rabu, 10 Oktober 2012

contoh SK penunjukan Lokasi kegiatan inventarisasi wilayah pesisir/perbatasan/pulau2kecil/wil ttt



Lampiran A


Format Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang Penunjukan Lokasi Satuan Pekerjaan Inventarisasi Wilayah Pesisir / Perbatasan / Pulau-Pulau Kecil / Wilayah Tertentu

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …………………….
NOMOR : ………………………….

TENTANG
PENUNJUKAN LOKASI INVENTARISASI
WILAYAH PESISIR / PERBATASAN /
PULAU PULAU KECIL / WILAYAH TERTENTU *)

KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI …………………………


Menimbang
:
a.      Bahwa untuk menyiapkan data dalam rangka penyusunan zonasi pemanfaatan yang selanjutnya dipakai sebagai dasar penyusunan rencana Penguasaan, Penggunaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu selanjutnya dipakai sebagai dasar penataan P4T di lokasi tersebut;
b.      Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu sebagai lokasi penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu di Kantor Wilayah BPN Provinsi …………….;
c.       Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …………..






Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.      peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2005 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
6.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
7.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Pertanahan.



Memperhatikan
:
Surat Pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor …………………. Tanggal …………….. tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran .......



Menetapkan
:



PERTAMA
:
Menunjuk Pulau / Kecamatan / Wilayah Tertentu *) sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Lokasi Penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu;

KEDUA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran …….;



KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI

:

PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………







                                                  .
NIP.                                












TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :
1.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.
Inspektur Utama BPN-RI
3.
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN-RI
4.
Direktur Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu BPN-RI
5.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……











Lampiran SK Lokasi :

No.
Nama Kecamatan/ Pulau/ Wilayah Tertentu
Kecamatan / Kabupaten

































PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………




                                                  .
NIP.                                












Minggu, 07 Oktober 2012

Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir



Program dan strategi Direktorat WP3WT dalam melaksanakan salah satu program reforma agraria ditetapkan berdasarkan pada prioritas pemerintah yang telah ditetapkan secara spesifik tertuang dalam program prioritas Badan Pertanahan Nasional nomor 6 yang sekaligus ditetapkan sebagai program prioritas pemerintah nomor 10 yaitu Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Dan Pasca-Konflik dengan pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pasca-konflik. 
Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan Dan Wilayah Tertentu dilaksanakan melalui strategi pencapaian visi dan misi Direktorat WP3WT dengan melakukan penyiapan rumusan kebijakan pengaturan dan penataan pertanahan WP3WT, penyediaan data dan informasi pertanahan (penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) WP3WT dan pelaksanaan penataan kawasan P3WT dengan substansi kegiatan melalui :
a.  Pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu tingkat pusat melalui kegiatan penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indicator capaian sebanyak 5 (lima) paket kebijakan;
b.   Pengelolaan pertanahan di tingkat propinsi melalui kegiatan inventarisasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indikator capaian sebanyak sebanyak 885 SP.


salah satu wilayah pesisir

Kamis, 04 Oktober 2012

Permukaan tanah dalam prespektif pertanahan

Permukaan Tanah Dalam Prespektif Pertanahan



Diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tertentu tidak akan bermakna jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja, untuk keperluan apapun pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya. Oleh karena itu dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut tanah, tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya.
Hal terpenting yang harus dicermati bahwa tanah bukanlah subsistem dari ruang, melainkan merupakan matriks dasar dari ruang. Maka fokus pada permukaan tanah adalah terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan (‘use’) dan right berupa penguasaan dan pemilikan, yang merupakan concern utama dari realisasi penataan ruang.
Untuk permasalahan right tersebut dalam PP Nomor 16 Tahun 2004 telah diatur mengenai penguasaan tanah sebagaimana pasal 1 yakni hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam hal penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah di atas atau di bawah tanahnya baik untuk bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar, tanah negara maupun tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2004.
Sedangkan untuk right yang lain yakni pemilikan Tanah bahwa terhadap bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar, tanah negara maupun tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2004, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana pasal 10 PP Nomor 16 Tahun 2004.
Penguasaan dan pemilikan atas tanah yang melampui batas tidak diperkenankan karena akan merugikan kepentingan umum. Hal ini diatur dalam pasal 7 UUPA. Untuk itu Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah sebagaimana Pasal 15 UUPA.
Sedangkan terkait dengan beberapa pengertian permukaan tanah tersebut di atas baik secara fisik, kimiawi maupun biologis bahwa penggunaan dan pemanfaatan permukaan tanah menjadi hal yang penting, karena aktivitas masyarakat dengan segala bentuk berada dipermukaan tanah tersebut. Permasalahan use yakni penggunaan dan pemanfaatan tanah, sebagaimana pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2004 bahwa penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia sedangkan pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. Untuk penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar, tanah negara maupun tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2004, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penggunaan Tanah
Sedangkan untuk Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai sebagaimana pasal 15 PP 16 Tahun 2004 harus memperhatikan kepentingan umum dan keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Hal yang terpenting bahwa pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya dan Peningkatan pemanfaatan tanah harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan.
Dalam hal kebijakan pemberian hak-hak atas tanah yang berbatasan langsung dengan pantai korelasinya dengan pasal 15 PP 16 Tahun 2004, telah diatur dalam pasal 60 PP 40 Tahun 1996 bahwa mengenai pemberian hak atas tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau berbatasan dengan pantai akan diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah. Namun sampai saat ini peraturan dimaksud belum ada.
Tanah-tanah yang berbatasan dengan pantai dapat dikategorikan : (Disertasi Doktor Yusuf Susilo, 2010)

  1. Tanah yang berbatasan dengan pantai yang merupakan areal publik. Hal ini berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 1979 yang menetapkan areal terbuka untuk umum sepanjang tepian pantai dengan lebar 15 (lima belas) meter.
  2. Tanah yang berbatasn dengan pantai yang merupakan garis sempadan pantai. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bahwa daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Konteks sempadan pantai ini sesuai dengan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 dalam rangka untuk melindungi kelestarian fungsi pantai.
  3. Tanah yang berbatasan dengan pantai di luar garis sempadan pantai. Pada areal ini merupakan tempat pembangunan seperti pendirian hotel dan sarana penunjang lainnya.

Dengan demikian permasalahan use dan right pada permukaan tanah/bumi sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini, tinggal concern kita untuk melaksanakannya.