Kamis, 01 November 2012

Bahan Diskusi Landreform


        I.            Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Pasal 1
Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini ialah :
a.    Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut;
b.    Tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 5;
c.     Tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih Kepada Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria;
d.    Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegas0kan lebih lanjut oleh Menteri Agraria (saat ini sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Ka. Kanwil BPN Provinsi).

Pasal 5
Pembagian tanah-tanah lainnya yang dikuasai langsung oleh Negara menurut ketentuan dalam Pasal 1 huruf d, diatur oleh Menteri Agraria, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 8
1.    Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah-tanah yang dimaksudkan dalam pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan hak milik kepada para petani oleh panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, menurut prioritas sebagai  berikut:
a.    Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
b.    Buruh tani tetap pada berkas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
c.     Pekerja tetap pada berkas pemilik tanah yang bersangkutan;
d.    Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan;
e.    Penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
f.     Penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3;
g.    Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar;
h.    Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
i.      Petani atau buruh tani lainnya.
2.    Jika didalam tiap-tiap prioritas  tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat:
a.    Petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5 orang;
b.    Petani yang terdaftar sebagai veteran;
c.     Petani Janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
d.    Petani yang menjadi korban kekacauan, maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada didalam golongan prioritas yang sama.
3.    Yang dimaksud dengan “petani”, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
4.    Yang dimaksud dengan “penggarap”, adalah petani, yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya.
5.    Yang dimaksud dengan “buruh tani tetap” adalah petani, yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
6.    Yang dimaksud dengan “pekerja tetap”, adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus.

Pasal 9
Untuk mendapat pembagian tanah, maka para petani yang  dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi:
a.    Syarat-syarat Umum:
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian.
b.    Syarat-syarat Khusus:
Bagi Petani yang tergolong dalam prioritas a,b,e, f dan g : telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut;
Bagi petani yang tergolong dalam prioritas d : telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut;
Bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritas c : telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut.

      II.            Bahan Topik Diskusi
            1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Landreform (Redistribusi dan IP4T).
Pelaksanaan kegiatan secara konsisten menurut time frame. Apakah kendalanya di daerah?
2. Penerima Redistribusi Tanah yang obyeknya berasal dari Tanah Negara
Bahwa Pasal 8  PP Nomor 224 Tahun 1961 mengatur subyek calon penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari tanah: 1) swapraja dan bekas swapraja;                 2) Kelebihan; 3) Absentee adalah Petani dan diberikan dengan Hak Milik.
Belum Diatur mengenai subyek calon penerima redistribusi tanah obyek landreform yang berasal dari Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (d)  PP Nomor 224 Tahun 1961.

    III.            Pertanyaan Diskusi
1.    Apakah Subyek calon penerima redistribusi tanah yang berasal dari penegasan tanah negara sebagai obyek landreform, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (d)  PP Nomor 224 Tahun 1961  sama dengan pasal 8 dan 9? Apakah perlu dibuat ketentuan baru? Apakah yang bukan berprofesi sebagai petani dapat menerima redistribusi tanah?
2.    Apakah pemberian SIM (Surat Izin Menggarap/Mengerjakan Tanah) saat ini masih relevan, sebelum diberikan Hak Milik kepada Subyek Penerima Tanah Negara sebagimana dimaksud dalam pasal 1 (d) PP Nomor 224 Tahun 1961?
3.    Bagaimana pembuktian administrasi Penerima Manfaat?

Rabu, 10 Oktober 2012

contoh SK penunjukan Lokasi kegiatan inventarisasi wilayah pesisir/perbatasan/pulau2kecil/wil ttt



Lampiran A


Format Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang Penunjukan Lokasi Satuan Pekerjaan Inventarisasi Wilayah Pesisir / Perbatasan / Pulau-Pulau Kecil / Wilayah Tertentu

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …………………….
NOMOR : ………………………….

TENTANG
PENUNJUKAN LOKASI INVENTARISASI
WILAYAH PESISIR / PERBATASAN /
PULAU PULAU KECIL / WILAYAH TERTENTU *)

KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI …………………………


Menimbang
:
a.      Bahwa untuk menyiapkan data dalam rangka penyusunan zonasi pemanfaatan yang selanjutnya dipakai sebagai dasar penyusunan rencana Penguasaan, Penggunaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu selanjutnya dipakai sebagai dasar penataan P4T di lokasi tersebut;
b.      Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu sebagai lokasi penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu di Kantor Wilayah BPN Provinsi …………….;
c.       Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …………..






Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.      peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2005 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
6.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
7.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Pertanahan.



Memperhatikan
:
Surat Pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor …………………. Tanggal …………….. tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran .......



Menetapkan
:



PERTAMA
:
Menunjuk Pulau / Kecamatan / Wilayah Tertentu *) sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Lokasi Penyelenggaraan Inventarisasi Wilayah Pesisir/Pulau pulau Kecil/Wilayah Perbatasan/ Wilayah Tertentu;

KEDUA
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran …….;



KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI

:

PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………







                                                  .
NIP.                                












TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :
1.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2.
Inspektur Utama BPN-RI
3.
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN-RI
4.
Direktur Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu BPN-RI
5.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……











Lampiran SK Lokasi :

No.
Nama Kecamatan/ Pulau/ Wilayah Tertentu
Kecamatan / Kabupaten

































PADA TANGGAL
:



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………………




                                                  .
NIP.                                












Minggu, 07 Oktober 2012

Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir



Program dan strategi Direktorat WP3WT dalam melaksanakan salah satu program reforma agraria ditetapkan berdasarkan pada prioritas pemerintah yang telah ditetapkan secara spesifik tertuang dalam program prioritas Badan Pertanahan Nasional nomor 6 yang sekaligus ditetapkan sebagai program prioritas pemerintah nomor 10 yaitu Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Dan Pasca-Konflik dengan pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pasca-konflik. 
Kebijakan pengelolaan pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan Dan Wilayah Tertentu dilaksanakan melalui strategi pencapaian visi dan misi Direktorat WP3WT dengan melakukan penyiapan rumusan kebijakan pengaturan dan penataan pertanahan WP3WT, penyediaan data dan informasi pertanahan (penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) WP3WT dan pelaksanaan penataan kawasan P3WT dengan substansi kegiatan melalui :
a.  Pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu tingkat pusat melalui kegiatan penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indicator capaian sebanyak 5 (lima) paket kebijakan;
b.   Pengelolaan pertanahan di tingkat propinsi melalui kegiatan inventarisasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan indikator capaian sebanyak sebanyak 885 SP.


salah satu wilayah pesisir